Pengurus Bagian Hukum dan HAM DPD LDII Gresik Sosialisasikan Bahaya Pinjol dan Dampak Riba
Gresik, 9 Agustus 2026 — Pengurus Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPD LDII Kabupaten Gresik terus meningkatkan literasi hukum dan pemahaman masyarakat mengenai berbagai persoalan yang dapat berdampak pada kehidupan keluarga. Salah satunya melalui sosialisasi mengenai dampak dan bahaya pinjaman online (pinjol), termasuk aspek riba, dalam rangkaian pengajian umum LDII di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik, Minggu (9/8/2026).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara serentak oleh pengurus Bagian Hukum dan HAM DPD LDII Gresik di enam lokasi berbeda. Materi yang disampaikan tidak hanya menyoroti risiko pinjol dari aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga mengingatkan jamaah mengenai bahaya riba dalam transaksi pinjaman.
Dalam penyampaiannya, para pemateri mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan kemudahan pinjaman online yang menawarkan proses cepat dan persyaratan sederhana. Di balik kemudahan tersebut, terdapat sejumlah risiko yang perlu dipahami, antara lain beban bunga dan biaya tambahan, potensi penumpukan utang, serta permasalahan hukum apabila kewajiban pembayaran tidak dapat dipenuhi.
Dari sisi agama, jamaah juga diberikan pemahaman bahwa tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi utang-piutang merupakan persoalan riba yang harus dihindari. Islam memberikan perhatian serius terhadap praktik riba karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak dalam transaksi.
Para pemateri mengajak warga LDII untuk berhati-hati dalam mengambil pinjaman serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan membayar sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga didorong untuk memilih solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah dan menghindari transaksi yang mengandung unsur riba.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Selain itu, dalam QS. Al-Baqarah ayat 278–279, orang-orang yang beriman diperintahkan untuk meninggalkan sisa riba dan diperingatkan mengenai konsekuensi yang berat apabila tetap menjalankannya.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran jamaah bahwa persoalan pinjol bukan hanya berkaitan dengan kemampuan finansial dan aspek hukum, tetapi juga perlu dilihat dari perspektif syariah. Dengan memahami risiko secara menyeluruh, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan dan tidak terjebak dalam praktik pinjaman yang dapat membawa mudarat bagi diri sendiri maupun keluarga.
Adapun pengurus yang memberikan sosialisasi di masing-masing lokasi yaitu:
- H. Supriasto, S.H., M.H.
Masjid Miftahul Huda, Singorejo, Kecamatan Kebomas. - KH. Khusnul Hamidi, S. Pd.I., M. Pd.I
Masjid Al Fatah, Tanggungan, Kecamatan Driyorejo. - H. Yanto, S.H., M.H.
Masjid Baitul Mukminin, Mojogandik, Kecamatan Balong Panggang. - H. Subandi, S.H., M.H., CTL, CP.Arb
Masjid Baitul Makmur, Laban, Kecamatan Menganti. - Dedi Derianto, S.H., M.H.
Masjid Al Azhar, Kecamatan Driyorejo. - Rudi Suprayitno, S.H.
Masjid Hidayatur Rohman, Roomo, Kecamatan Manyar.
Melalui kegiatan ini, Bagian Hukum dan HAM DPD LDII Gresik berupaya menghadirkan edukasi yang memadukan literasi hukum, kesadaran finansial, dan pemahaman agama, sehingga warga dapat lebih cermat dalam menghadapi berbagai tawaran pinjaman serta mampu menjaga diri dan keluarga dari persoalan utang dan praktik riba.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum, bijak dalam mengelola keuangan, serta berpegang teguh pada prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari.
(Heryawan)
